Sebagai bukti bahwa mereka merupakan benar-benar dijalankan secara profesional, Liga Primer Indonesia (LPI) membentuk Komisi Disiplin untuk menangani pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemain atau klub.
Komdis LPI ini sebenarnya sudah terbentuk pada 7 Januari lalu dan terdiri dari lima orang. Mereka berasal dari pengacara, mantan pemain, mantan wasit, dan wartawan senior olahraga.
Komdis ini diketuai M. Sholeh (pengacara), wakil ketuanya Henky Bambang Widodo (pengacara), dengan tiga anggota yaitu Edi Prayitno (mantan pemain klub Galatama, Tidar Sakti, dan pelatih kepala Diklat Salatiga), Rafli A. Razak (mantan wasit FIFA/mantan Ketua Komisi Wasit PSSI), dan Sumohadi Marsis (wartawan olahraga senior).
Hal pertama yang akan ditangani Komdis ini adalah kasus pemukulan terhadap wasit Rusdiansyah oleh Simon Kujiro, pemain Semarang United dalam laga melawan tuan rumah Bogor Raya pada Minggu (23/1) lalu.
Mereka akan bekerja berdasarkan Surat Rekomendasi Sidang Komisi Disiplin LPI tertanggal 25 Januari 2011 dari Bidang Kompetisi Liga LPI.
Dengan surat rekomendasi itu, Komisi Disiplin LPI mempunyai waktu selambat-lambatnya selama 14 hari terhitung dari tanggal dikeluarkannya surat tersebut untuk bersidang dan membuat keputusan tetap terhadap hukuman yang akan diberikan. Itu artinya, Komisi Disiplin LPI sudah harus memutuskan hukuman untuk pelanggaran berat yang dilakukan Simon Kujiro paling lambat tanggal 8 Februari.
______________
This Komdis [is] led M. Sholeh ( lawyer), its deputy [of] Henky Bambang Widodo ( lawyer), with three member that is Edi Prayitno ( former Galatama klub player, Miraculous Tidar, and coach lead Diklat Salatiga), Rafli A. Razak ( former FIFA referee / former Chief Commission Referee PSSI), and Sumohadi Marsis ( senior sportswriter).
tag : komdis, komisi disiplin, liga premier indonesia, hajar korupssi, pssi keok, nurdin turun, simon hajar wasit, simon kujiro brutal, pemain hantam wasit, wasit kena pukul, pelanggaran berat, liga primer, kena sanksi disiplin, lpi vs pssi
Komdis LPI ini sebenarnya sudah terbentuk pada 7 Januari lalu dan terdiri dari lima orang. Mereka berasal dari pengacara, mantan pemain, mantan wasit, dan wartawan senior olahraga.
Komdis ini diketuai M. Sholeh (pengacara), wakil ketuanya Henky Bambang Widodo (pengacara), dengan tiga anggota yaitu Edi Prayitno (mantan pemain klub Galatama, Tidar Sakti, dan pelatih kepala Diklat Salatiga), Rafli A. Razak (mantan wasit FIFA/mantan Ketua Komisi Wasit PSSI), dan Sumohadi Marsis (wartawan olahraga senior).
Hal pertama yang akan ditangani Komdis ini adalah kasus pemukulan terhadap wasit Rusdiansyah oleh Simon Kujiro, pemain Semarang United dalam laga melawan tuan rumah Bogor Raya pada Minggu (23/1) lalu.
Mereka akan bekerja berdasarkan Surat Rekomendasi Sidang Komisi Disiplin LPI tertanggal 25 Januari 2011 dari Bidang Kompetisi Liga LPI.
Dengan surat rekomendasi itu, Komisi Disiplin LPI mempunyai waktu selambat-lambatnya selama 14 hari terhitung dari tanggal dikeluarkannya surat tersebut untuk bersidang dan membuat keputusan tetap terhadap hukuman yang akan diberikan. Itu artinya, Komisi Disiplin LPI sudah harus memutuskan hukuman untuk pelanggaran berat yang dilakukan Simon Kujiro paling lambat tanggal 8 Februari.
______________
This Komdis [is] led M. Sholeh ( lawyer), its deputy [of] Henky Bambang Widodo ( lawyer), with three member that is Edi Prayitno ( former Galatama klub player, Miraculous Tidar, and coach lead Diklat Salatiga), Rafli A. Razak ( former FIFA referee / former Chief Commission Referee PSSI), and Sumohadi Marsis ( senior sportswriter).
tag : komdis, komisi disiplin, liga premier indonesia, hajar korupssi, pssi keok, nurdin turun, simon hajar wasit, simon kujiro brutal, pemain hantam wasit, wasit kena pukul, pelanggaran berat, liga primer, kena sanksi disiplin, lpi vs pssi
0 komentar:
Post a Comment
No Spam, ada spam saya hapus