Kriminologi mengacu pada penggunaan metode ilmiah di dalam studi dan analisa tentang keteraturan, keseragaman, pola teladan, dan faktor penyebab yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat serta reaksi sosial terhadap kejahatan maupun penjahat (Sellin, 1998). Dalam pengertian ini kriminologi tidak hanya difahami sebagai ilmu tentang kejahatan dan penjahat tetapi sudah mempelajari tentang dunia kejahatan atau seluruh aspek yang terkait dengan kejahatan.
Secara definitif, kriminologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan, penjahat, reaksi sosial terhadap kejahatan dan penjahat serta kedudukan korban kejahatan.
Dalam mempelajari reaksi sosial terhadap kejahatan dan penjahat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Reaksi formal, terwujud dari adanya lembaga Negara yang memiliki kewenangan formal yakni melalui sistem peradilan pidana, seperti lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
2. Reaksi informal, yang terwujud dalam berbagai reaksi yang diberikan kelompok masyarakat atau yang berada di luar sistem pidana sebagai reaksi yang dapat berupa sikap membenci, menghindar, mengisolasi, mengusir dsb.
Reaksi refresif adalah suatu reaksi yang diberikan terhadap peristiwa kejahatan, artinya atas kejahatan yang terjadi, masyarakat kemudian melalui lembaga penegakan hukum akan memberikan reaksi negatif berpa tindakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Sedangkan reaksi preventif adalah suatu usaha masyarakat untuk menjaga jangan sampai kejahatan itu terjadi.
Dengan semakin berkembangnya perhatian terhadap korban kejahatan maka terciptalah ilmu pengetahuan baru yang dinamakan viktimologi yang secara khusus mempelajari aspek-aspek yang terkait dengan kedudukan korban dalam suatu peristiwa kejahatan.
Keterkaitan diantara ilmu-ilmu yang berada dalam pembahasan kriminologi adalah sebagai berikut, yaitu :
1. Ilmu sosiologi hukum : perhatiannya pada objek studi kriminologi, yakni kejahatan, yaitu kondisi terbentuknya hukum pidana, peranan hukum dalam mewujudkan nilai-nilai sosial, serta kondisi empiris perkembangan hukum.
2. Ilmu etiologi kriminal : Bidang ini lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi kriminologi, yakni penjahat, dengan alasan mengapa seseorang melakukan suatu kejahatan sedangkan yang lain tidak.
3. Ilmu penology : ilmu ini memfokuskan kepada objek studi kriminologi yaitu reaksi sosial yang terkait dengan berkembangnya hukuman, arti dan manfaat yang berhubungan dengan control of crime (penghukuman dan pelaksanaan penghukuman).
4. Ilmu viktimologi : memfokuskan pada objek studi kriminologi, yakni korban kejahatan, yang berkaitan dengan kedudukan korban dalam kejahatan, interaksi yang terjadi antara korban dan penjahat serta tanggung jawab korban pada saat sebelum dan selama kejahatan berlangsung.
Menurut Sutherland ruang lingkup kriminologi mencakup tiga hal, yaitu pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi terhadap pelanggaran hukum. Maka bidang-bidang ini membentuk dasar bagi keahlian khusus di bidang kriminologi, yaitu sosiologi hukum, Etiologi dan kriminologi peradilan pidana atau penologi.
sumber
Secara definitif, kriminologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan, penjahat, reaksi sosial terhadap kejahatan dan penjahat serta kedudukan korban kejahatan.
Dalam mempelajari reaksi sosial terhadap kejahatan dan penjahat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Reaksi formal, terwujud dari adanya lembaga Negara yang memiliki kewenangan formal yakni melalui sistem peradilan pidana, seperti lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
2. Reaksi informal, yang terwujud dalam berbagai reaksi yang diberikan kelompok masyarakat atau yang berada di luar sistem pidana sebagai reaksi yang dapat berupa sikap membenci, menghindar, mengisolasi, mengusir dsb.
Reaksi refresif adalah suatu reaksi yang diberikan terhadap peristiwa kejahatan, artinya atas kejahatan yang terjadi, masyarakat kemudian melalui lembaga penegakan hukum akan memberikan reaksi negatif berpa tindakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Sedangkan reaksi preventif adalah suatu usaha masyarakat untuk menjaga jangan sampai kejahatan itu terjadi.
Dengan semakin berkembangnya perhatian terhadap korban kejahatan maka terciptalah ilmu pengetahuan baru yang dinamakan viktimologi yang secara khusus mempelajari aspek-aspek yang terkait dengan kedudukan korban dalam suatu peristiwa kejahatan.
Keterkaitan diantara ilmu-ilmu yang berada dalam pembahasan kriminologi adalah sebagai berikut, yaitu :
1. Ilmu sosiologi hukum : perhatiannya pada objek studi kriminologi, yakni kejahatan, yaitu kondisi terbentuknya hukum pidana, peranan hukum dalam mewujudkan nilai-nilai sosial, serta kondisi empiris perkembangan hukum.
2. Ilmu etiologi kriminal : Bidang ini lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi kriminologi, yakni penjahat, dengan alasan mengapa seseorang melakukan suatu kejahatan sedangkan yang lain tidak.
3. Ilmu penology : ilmu ini memfokuskan kepada objek studi kriminologi yaitu reaksi sosial yang terkait dengan berkembangnya hukuman, arti dan manfaat yang berhubungan dengan control of crime (penghukuman dan pelaksanaan penghukuman).
4. Ilmu viktimologi : memfokuskan pada objek studi kriminologi, yakni korban kejahatan, yang berkaitan dengan kedudukan korban dalam kejahatan, interaksi yang terjadi antara korban dan penjahat serta tanggung jawab korban pada saat sebelum dan selama kejahatan berlangsung.
Menurut Sutherland ruang lingkup kriminologi mencakup tiga hal, yaitu pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi terhadap pelanggaran hukum. Maka bidang-bidang ini membentuk dasar bagi keahlian khusus di bidang kriminologi, yaitu sosiologi hukum, Etiologi dan kriminologi peradilan pidana atau penologi.
sumber
1 komentar:
Saya butuh uraian dan apa-apa saja objek studi kriminologi.
Post a Comment
No Spam, ada spam saya hapus