INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2011
TENTANG
AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 17 TAHUN 2011
TENTANG
AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan ini
menginstruksikan :
Kepada :
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Jaksa Agung;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
6. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan;
7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
8. Para Sekretaris Jenderal pada Lembaga Tinggi Negara;
9. Para Gubernur;
10. Para Bupati/Walikota.
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2012, dengan merujuk pada Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012.
selengkapnya download disini :
DOWNLOAD
selengkapnya download disini :
DOWNLOAD
0 komentar:
Post a Comment
No Spam, ada spam saya hapus