Soal :
1. Apakah pejabat bank dapat memberikan keterangan yang tergolong sebagai "Rahasia Bank" kepada Petugas Pajak? Jelaskan dengan menyebutkan syarat-syarat dan dasar hukumnya.
2. Apakah kita dapat membuka simpanan dalam bentuk "GIRO" pada Bank Perkreditan Rakyat? Jelaskan dan sebutkan dasar hukumnya.
3. Teller suatu bank setelah menerima setoran nasabah secara sengaja tidak mencatat setoran tersebut ke dalam pembukuan bank? Jelaskan pendapat saudara atas tindakan teller tersebut ditinjau dari UU Perbankan.
4. Berapa jumlah modal minimum untuk mendirikan Bank Perkreditan Rakyat di daerah Tegal? Jawaban wajib mencantumkan dasar hukumnya.
5. Pengawasan bank dapat bersifat langsung dan tidak langsung. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pengawasan yang bersifat tidak langsung tersebut?
Selamat Ujian, Semoga Sukses.
1. Apakah pejabat bank dapat memberikan keterangan yang tergolong sebagai "Rahasia Bank" kepada Petugas Pajak? Jelaskan dengan menyebutkan syarat-syarat dan dasar hukumnya.
2. Apakah kita dapat membuka simpanan dalam bentuk "GIRO" pada Bank Perkreditan Rakyat? Jelaskan dan sebutkan dasar hukumnya.
3. Teller suatu bank setelah menerima setoran nasabah secara sengaja tidak mencatat setoran tersebut ke dalam pembukuan bank? Jelaskan pendapat saudara atas tindakan teller tersebut ditinjau dari UU Perbankan.
5. Pengawasan bank dapat bersifat langsung dan tidak langsung. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pengawasan yang bersifat tidak langsung tersebut?
Selamat Ujian, Semoga Sukses.
1 komentar:
jawah ah
no. 1 aja
hehe
pejabat bank dapat memberikan keterangan kepada petugas pajak, menurut pasal 41 (1) UU no. 10 tahun 1998 "UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN PIMPINAN BANK INDONESIA ATAS PERMINTAAN MENTRI KEUANGAN BERWENANG MENGELUARKAN PERINTAH TERTULIS KEPADA BANK AGAR MEMBERIKAN KETERANGAN DAN MEMPERLIHATKAN BUKTI-BUKTI TERTULIS SERTA SURAT-SURAT MENGENAI KEADAAN KEUANGAN NASABAH PENYIMPAN TERTENTU KEPADA PEJABAT PAJAK"
jadi jawabannya bisa
Post a Comment
No Spam, ada spam saya hapus