Slideshow

Artikel Terbaru

Pages

Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Tuesday, April 17, 2012

Inpres RI No 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2011
TENTANG
AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan ini
menginstruksikan :
Kepada :
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Jaksa Agung;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
6. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan;
7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
8. Para Sekretaris Jenderal pada Lembaga Tinggi Negara;
9. Para Gubernur;
10. Para Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2012, dengan merujuk pada Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012.

selengkapnya download disini :
DOWNLOAD

READ MORE - Inpres RI No 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012

Tuesday, March 13, 2012

Tentang Kriminologi dan Objek Studi Kriminologi

Kriminologi mengacu pada penggunaan metode ilmiah di dalam studi dan analisa tentang keteraturan, keseragaman, pola teladan, dan faktor penyebab yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat serta reaksi sosial terhadap kejahatan maupun penjahat (Sellin, 1998). Dalam pengertian ini kriminologi tidak hanya difahami sebagai ilmu tentang kejahatan dan penjahat tetapi sudah mempelajari tentang dunia kejahatan atau seluruh aspek yang terkait dengan kejahatan.

Secara definitif, kriminologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan, penjahat, reaksi sosial terhadap kejahatan dan penjahat serta kedudukan korban kejahatan.

Dalam mempelajari reaksi sosial terhadap kejahatan dan penjahat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Reaksi formal, terwujud dari adanya lembaga Negara yang memiliki kewenangan formal yakni melalui sistem peradilan pidana, seperti lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.

2. Reaksi informal, yang terwujud dalam berbagai reaksi yang diberikan kelompok masyarakat atau yang berada di luar sistem pidana sebagai reaksi yang dapat berupa sikap membenci, menghindar, mengisolasi, mengusir dsb.

Reaksi refresif adalah suatu reaksi yang diberikan terhadap peristiwa kejahatan, artinya atas kejahatan yang terjadi, masyarakat kemudian melalui lembaga penegakan hukum akan memberikan reaksi negatif berpa tindakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Sedangkan reaksi preventif adalah suatu usaha masyarakat untuk menjaga jangan sampai kejahatan itu terjadi.

Dengan semakin berkembangnya perhatian terhadap korban kejahatan maka terciptalah ilmu pengetahuan baru yang dinamakan viktimologi yang secara khusus mempelajari aspek-aspek yang terkait dengan kedudukan korban dalam suatu peristiwa kejahatan.

Keterkaitan diantara ilmu-ilmu yang berada dalam pembahasan kriminologi adalah sebagai berikut, yaitu :

1. Ilmu sosiologi hukum : perhatiannya pada objek studi kriminologi, yakni kejahatan, yaitu kondisi terbentuknya hukum pidana, peranan hukum dalam mewujudkan nilai-nilai sosial, serta kondisi empiris perkembangan hukum.

2. Ilmu etiologi kriminal : Bidang ini lebih memfokuskan perhatiannya pada objek studi kriminologi, yakni penjahat, dengan alasan mengapa seseorang melakukan suatu kejahatan sedangkan yang lain tidak.

3. Ilmu penology : ilmu ini memfokuskan kepada objek studi kriminologi yaitu reaksi sosial yang terkait dengan berkembangnya hukuman, arti dan manfaat yang berhubungan dengan control of crime (penghukuman dan pelaksanaan penghukuman).

4. Ilmu viktimologi : memfokuskan pada objek studi kriminologi, yakni korban kejahatan, yang berkaitan dengan kedudukan korban dalam kejahatan, interaksi yang terjadi antara korban dan penjahat serta tanggung jawab korban pada saat sebelum dan selama kejahatan berlangsung.

Menurut Sutherland ruang lingkup kriminologi mencakup tiga hal, yaitu pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi terhadap pelanggaran hukum. Maka bidang-bidang ini membentuk dasar bagi keahlian khusus di bidang kriminologi, yaitu sosiologi hukum, Etiologi dan kriminologi peradilan pidana atau penologi.

sumber
READ MORE - Tentang Kriminologi dan Objek Studi Kriminologi
Ping your blog in here