Slideshow

Artikel Terbaru

Pages

Saturday, December 31, 2011

Home » » Soal Latihan Ujian Akhir Semester Hukum Perbankan

Soal Latihan Ujian Akhir Semester Hukum Perbankan

Soal :

1. Apakah pejabat bank dapat memberikan keterangan yang tergolong sebagai "Rahasia Bank" kepada Petugas Pajak? Jelaskan dengan menyebutkan syarat-syarat dan dasar hukumnya.

2. Apakah kita dapat membuka simpanan dalam bentuk "GIRO" pada Bank Perkreditan Rakyat? Jelaskan dan sebutkan dasar hukumnya.

3. Teller suatu bank setelah menerima setoran nasabah secara sengaja tidak mencatat setoran tersebut ke dalam pembukuan bank? Jelaskan pendapat saudara atas tindakan teller tersebut ditinjau dari UU Perbankan.
4. Berapa jumlah modal minimum untuk mendirikan Bank Perkreditan Rakyat di daerah Tegal? Jawaban wajib mencantumkan dasar hukumnya.

5. Pengawasan bank dapat bersifat langsung dan tidak langsung. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pengawasan yang bersifat tidak langsung tersebut?

Selamat Ujian, Semoga Sukses.



Artikel Terkait:

1 komentar:

Anonymous said...

jawah ah
no. 1 aja
hehe

pejabat bank dapat memberikan keterangan kepada petugas pajak, menurut pasal 41 (1) UU no. 10 tahun 1998 "UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN PIMPINAN BANK INDONESIA ATAS PERMINTAAN MENTRI KEUANGAN BERWENANG MENGELUARKAN PERINTAH TERTULIS KEPADA BANK AGAR MEMBERIKAN KETERANGAN DAN MEMPERLIHATKAN BUKTI-BUKTI TERTULIS SERTA SURAT-SURAT MENGENAI KEADAAN KEUANGAN NASABAH PENYIMPAN TERTENTU KEPADA PEJABAT PAJAK"

jadi jawabannya bisa

Post a Comment

No Spam, ada spam saya hapus

Ping your blog in here